PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 20
BAB 6 — DEWAN KOMISARIS
(1) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan. (2) Lembaga Penjamin dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
