PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 14
BAB 5 — DIREKSI
(1) Anggota Direksi Lembaga Penjamin dilarang merangkap jabatan pada Lembaga Penjamin atau badan usaha lain. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila anggota Direksi merangkap: a. sebagai Dewan Komisaris pada Lembaga Penjamin
dengan lingkup wilayah operasional yang lebih kecil dari lingkup wilayah operasional tempat Direksi yang bersangkutan menjabat; b. sebagai pengawas pada anak perusahaan yang dikendalikan; dan/atau c. sebagai pengurus asosiasi atau lembaga pendidikan, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi Lembaga Penjamin.
