PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 11
BAB 5 — DIREKSI
Direksi Lembaga Penjamin wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur, dan profesional; b. mampu bertindak untuk kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan; c. mendahulukan kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan, daripada kepentingan pribadi; d. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan Lembaga Penjamin, Terjamin, dan/atau Penerima Jaminan; dan e. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Lembaga Penjamin.
