PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 98
BAB 15 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal selain ketentuan keterlambatan penyampaian laporan
atau pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi orang perseorangan dan paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Pihak yang bukan orang perseorangan. (2) Pengenaan sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
