PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 84
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Perusahaan Terbuka yang sahamnya dimiliki dan/atau menjadi portofolio Efek yang dikelola oleh 1 (satu) Manajer Investasi dengan jumlah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka tersebut, saham tersebut tidak diperhitungkan dalam penghitungan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS Perusahaan Terbuka. (2) Dalam hal saham Perusahaan Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan portofolio Efek dalam Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku.
