PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 75
BAB 12 — PERUSAHAAN TERBUKA
(1) Pelaksanaan pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan Pasal 74 ayat (1) dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. (2) Pembelian kembali saham dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% (sepuluh persen) dari modal disetor Perusahaan Terbuka, sehingga jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 (lima puluh) Pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
