PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 49
BAB 7 — PENASIHAT INVESTASI DAN PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK
(1) Pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Penasihat Investasi merupakan orang perseorangan atau perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Orang perseorangan yang menjadi Penasihat Investasi atau orang perseorangan yang menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau mengendalikan baik langsung maupun tidak langsung Penasihat Investasi yang berbentuk perusahaan harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
