PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN DI BIDANG PASAR MODAL
Pasal 22
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN, SERTA LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Setiap anggota direksi dan anggota dewan komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib bebas dari penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
