PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-04-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN PERSETUJUAN ANGGARAN...
Pasal 5
BAB 3 — PERMOHONAN PERSETUJUAN ANGGARAN DASAR ATAU PERUBAHAN ANGGARAN DASAR LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN
Untuk memproses permohonan persetujuan anggaran dasar atau perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelaahan atas materi perubahannya anggaran dasar yang diajukan pemohon.
