PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 90
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
Anggota Dewan Komisaris yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja paling
lambat pada tanggal 31 Desember 2018.
