PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 65
BAB 10 — PENUTUPAN KANTOR
BPRS wajib menyampaikan laporan rencana penutupan Kantor Kas dan Kegiatan Pelayanan Kas kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan penutupan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan.
