PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 53
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
BPRS wajib menggabungkan laporan keuangan Kantor Kas, kegiatan Kas Keliling dan Payment Point dengan laporan keuangan kantor pusat atau Kantor Cabang yang menjadi kantor induknya pada hari yang sama.
