PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 49
BAB 7 — PEMBUKAAN KANTOR BPRS
(1) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang wajib dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin diterbitkan. (2) Pelaksanaan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan. (3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan BPRS tidak melaksanakan pembukaan Kantor Cabang maka izin pembukaan Kantor Cabang yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
