Pasal 36
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) BPRS wajib menyampaikan rencana pemberhentian atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan disertai dengan alasan pemberhentian atau pengunduran diri. (2) Pemberhentian atau pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku efektif setelah mendapat penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) BPRS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberhentian atau pengunduran diri anggota anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pemberhentian atau pengunduran diri berlaku efektif. (4) Dalam hal anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris meninggal dunia, BPRS wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris meninggal dunia disertai dengan surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
