Pasal 28
BAB 5 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PEJABAT EKSEKUTIF
(1) Seluruh anggota Direksi wajib berdomisili di dekat tempat kedudukan kantor pusat BPRS. (2) Mayoritas Anggota Direksi dilarang memiliki hubungan semenda atau hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan: a. anggota Direksi lainnya; dan/atau b. anggota Dewan Komisaris.
(3) Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota DPS atau Pejabat Eksekutif pada lembaga keuangan, badan usaha atau lembaga lain, kecuali sebagai pengurus organisasi/lembaga non profit sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai Direksi BPRS. (4) Anggota Direksi BPRS yang merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi/lembaga non profit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Anggota Direksi dilarang memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada pihak lain.
