PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 14
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 40 (empat puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha. (2) Pelaksanaan kegiatan usaha BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Direksi
BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha. (3) Apabila batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan BPRS tidak melakukan kegiatan usaha maka izin usaha BPRS yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
