PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 11
BAB 3 — PERIZINAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
(2) Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan calon pemilik BPRS tidak mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan, persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
