Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN DAN PERHITUNGAN PUNGUTAN OJK
(1) Besarnya biaya penelaahan aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka dihitung berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka sebelum efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih kecil dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, perusahaan terbuka wajib membayar selisih kurang bayar dimaksud paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka. (3) Dalam hal biaya penelaahan dalam rangka rencana aksi korporasi berupa penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka yang telah dibayarkan lebih besar dari perhitungan biaya berdasarkan nilai aset yang terakhir dalam laporan keuangan proforma, OJK mengembalikan selisih lebih bayar paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah efektifnya pernyataan penggabungan atau peleburan perusahaan terbuka. (4) Biaya penelaahan atas rencana aksi korporasi berupa pengambilalihan perusahaan terbuka wajib dibayar oleh Wajib Bayar pada tanggal yang sama dengan tanggal penyampaian bukti pengumuman negosiasi atau dalam rangka pengambilalihan perusahaan terbuka kepada OJK.
