Pasal 16
BAB 5 — PENYESUAIAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN PUNGUTAN
(1) Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan semakin memburuknya kondisi keuangan dan/atau membantu proses penyehatan keuangan Wajib Bayar. (2) Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan secara tertulis kepada OJK. (3) Permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima OJK paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum batas akhir pembayaran Pungutan. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. terpenuhinya kriteria kesulitan keuangan sebagaimana terdapat pada Pasal 15 ayat (2); b. kemampuan keuangan Wajib Bayar yang mengajukan permohonan; c. program kerja dalam rangka perbaikan kondisi perusahaan jika OJK MENETAPKAN Pungutan lebih kecil dari besaran Pungutan sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh OJK, OJK dapat menentukan Wajib Bayar memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a. (6) Penyesuaian besaran Pungutan yang ditetapkan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
