PERBAN
Peraturan Badan Nomor 3-plps-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN LEMBAGA...
Pasal 29A
LPS dapat menunjuk instansi pemerintah di bidang pengawasan atau audit, Kantor Akuntan Publik, atau pihak lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan due diligence dan/atau perhitungan biaya menyelamatkan maupun biaya tidak menyelamatkan.
Pasal II
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011
KETUA DEWAN KOMISIONER LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN,
C. HERU BUDIARGO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
