Pasal 3
BAB 2 — PELARANGAN DAN PEMBATASAN TRANSAKSI
(1) Bank hanya dapat melakukan Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sampai batas maksimum nominal tertentu setiap saat, baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) Transaksi Derivatif per Bank. (2) Batas maksimum nominal baik untuk setiap transaksi individual maupun posisi (outstanding) Transaksi Derivatif per Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebesar USD 3.000.000,- (tiga juta US dolar) atau ekivalen dan apabila diperlukan perubahan atas batas maksimum nominal tersebut akan ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
(3) Jenis ...
(3) Jenis Transaksi Derivatif yang dibatasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Transaksi forward jual, termasuk transaksi valuta tomorrow dan spot yang di-rollover dan disintetiskan sebagai forward jual valuta asing; b. Transaksi swap jual termasuk di dalamnya overnite swap dan tom next; dan atau c. Transaksi option untuk jual valuta asing call atau beli valuta asing put terhadap rupiah. (4) Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku apabila dilakukan untuk keperluan lindung-nilai (hedging) dalam rangka investasi di INDONESIA oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (5) Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disertai dengan dokumen-dokumen pendukung kegiatan investasi yang bersangkutan secara lengkap. (6) Nilai Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya dapat dilakukan dengan nilai maksimum sebesar nilai yang tercantum dalam dokumen pendukung. (7) Dokumen pendukung transaksi yang dipergunakan dalam rangka investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) wajib disimpan oleh Bank guna kepentingan pemeriksaan di kemudian hari (post audit) oleh Bank INDONESIA. (8) Bank dilarang melakukan tindakan-tindakan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 ini.
BAB III…
