Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini maka, - Surat Edaran kepada Direksi Bank No. 6/28/UPK, No. 6/29/UPK dan No. 6/30/UPK tanggal 13 September 1973 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan/Perusahaan yang Tidak Berdomisili di INDONESIA;
Surat Edaran kepada Semua Bank di INDONESIA No. 8/28/UPK tanggal 27 November 1975 perihal Pemberian Kredit kepada Perorangan ataupun Para Pengusaha yang Tidak Berkedudukan di INDONESIA;
Surat Edaran kepada Semua Bank di INDONESIA No. 11/3/UPK tanggal 22 April 1978 perihal Pemberian Kredit kepada Perusahaan Asing dalam Bidang Perdagangan;
Surat…
Surat Edaran Bank INDONESIA kepada Semua Peserta Kliring di Jakarta No. 28/182/UPG tanggal 28 Maret 1996 perihal Penjelasan tentang Penggunaan Fasilitas Transaksi Pasar Uang antar Bank Sehubungan dengan Perubahan Jadwal Kliring; dinyatakan tidak berlaku.
