PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 69
BAB 9 — PUSAT PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
