PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN STANDARDISASI...
Pasal 4
Susunan organisasi BSN, terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Standar; d. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; e. Deputi Bidang Akreditasi; f. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran; g. Inspektorat; h. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian; dan i. Pusat Data dan Sistem Informasi.
- Judul BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
