PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
- Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
