Pasal 67
BAB 8 — KETENTUAN LAIN
(1) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Provinsi dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi pada provinsi pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi pada provinsi induk. (2) Penetapan perolehan suara Partai Politik, perolehan kursi Partai Politik, perolehan suara calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Kabupaten/kota pemekaran dalam pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota pemekaran, didasarkan atas hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten pada Kabupaten induk. (3) Pengisian keanggotaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan Kabupaten/kota pemekaran, dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada provinsi dan Kabupaten/kota induk.
