PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 53
BAB 6 — PENGGANTIAN CALON TERPILIH
(1) Bagi calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b, maka keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. (2) KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai pengganti calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
