PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 48
BAB 5 — PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Penyampaian pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
