Pasal 33
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih Calon Anggota DPD yang memperoleh Suara Sah sama pada peringkat Suara Sah terbanyak keempat, maka nama Calon Anggota DPD terpilih ditetapkan berdasarkan persebaran perolehan suara di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut. (2) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin berbeda, perempuan dan laki- laki, maka calon perempuan ditetapkan sebagai nama calon terpilih Anggota DPD. (3) Apabila 2 (dua) calon berjenis kelamin sama, perempuan dengan perempuan atau laki-laki dengan laki-laki persebarannya masih sama, www.djpp.kemenkumham.go.id
maka nama calon terpilih ditetapkan berdasarkan jumlah dukungan suara yang lebih banyak persebarannya. (4) Dalam hal persebaran dukungan suara untuk calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) persebarannya masih sama, penetapan sebagai calon terpilih dengan melihat persebaran perolehan suara pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
