Pasal 28
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila Partai Politik memperoleh kursi DPR yang melebihi jumlah calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR di suatu daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
pemilihan, kursi yang diperoleh tersebut dialokasikan kepada nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis berdasarkan peringkat perolehan suara terbanyak berikutnya. (2) Nama calon yang belum dinyatakan sebagai calon terpilih dari daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicoret dari DCT Anggota DPR pada daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis tersebut. (3) Daerah pemilihan Anggota DPR yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah daerah pemilihan Anggota DPR yang wilayahnya berbatasan langsung dalam satu provinsi apabila provinsi tersebut terdiri atas dua atau lebih daerah pemilihan Anggota DPR, atau provinsi lain yang berbatasan apabila provinsi tersebut merupakan satu daerah pemilihan Anggota DPR. (4) Apabila daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu daerah pemilihan, maka nama calon terpilih Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan yang wilayahnya berbatasan paling panjang dengan daerah pemilihan yang bersangkutan. (5) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPR di daerah pemilihan yang paling dekat secara geografis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama calon terpilih Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan terdekat berikutnya dalam satu provinsi. (6) Apabila sudah tidak ada lagi calon Anggota DPR di daerah pemilihan terdekat dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka calon Anggota DPR diambil dari daerah pemilihan terdekat dari provinsi yang berbatasan secara langsung.
