PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 26
BAB 4 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR didasarkan atas perolehan kursi Partai Politik dan Suara Sah nama calon yang tercantum dalam DCT Anggota DPR di setiap daerah pemilihan. (2) Penetapan calon terpilih Anggota DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas peringkat Suara Sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPR sesuai perolehan kursi Partai Politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan.
