PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 19
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
(1) Apabila terdapat Partai Politik yang memiliki Suara Sah atau sisa suara sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 2, maka Partai Politik yang memiliki sisa suara yang lebih banyak persebarannya di daerah pemilihan yang bersangkutan berhak atas sisa kursi terakhir. (2) Partai Politik dinyatakan memiliki sebaran sisa suara yang lebih banyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila sisa suara tersebut tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada 1 (satu) tingkat di bawahnya.
