PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2013 tentang PENETAPAN PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARTAI POLITIK...
Pasal 15
BAB 3 — PENETAPAN PEROLEHAN KURSI
(1) Penghitungan suara dan penetapan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam Formulir Berita Acara Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model E DPR). (2) Perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya, dituangkan dalam Formulir Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 (Model E-1 DPR, Lampiran I Model E-1 DPR dan Lampiran II Model E-1 DPR).
