PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
Pasal 72
BAB 20 — KETENTUAN PERALIHAN
Bagi Perusahaan Pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan OJK ini ditetapkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dinyatakan berlaku 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini ditetapkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
