PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN SANKSI
Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
