Pasal 3
BAB 3 — PENETAPAN EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PELAPORAN DAN PENGUMUMAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman. (2) Pengecualian dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak tanggal penetapan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang memuat: a. pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang akan timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku sejak tanggal penetapan Otoritas Jasa Keuangan; dan b. kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yang dikecualikan sebelum penetapan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
