PERBAN
Peraturan Badan Nomor 29-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Emiten Atau Perusahaan Publik Yang...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Pelaporan adalah penyampaian laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
- Pengumuman adalah publikasi kepada masyarakat melalui pengumuman surat kabar harian berperedaran
nasional dan/atau pemuatan dalam Situs Web Emiten atau Perusahaan Publik atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai pengumuman dalam surat kabar harian dan/atau pemuatan dalam Situs Web atas laporan keuangan tengah tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
