PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN PEMBENTUKAN...
Pasal 23
BAB 6 — SARANA DAN PRASARANA
Prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan PPJFP melalui pembelajaran klasikal meliputi: a. ruang kelas; b. ruang diskusi dan belajar; c. ruang seminar; d. ruang sekretariat; e. ruang makan; f. fasilitas olahraga; g. unit kesehatan; h. tempat ibadah; i. asrama bagi peserta;
j. akses internet; k. aplikasi komunikasi untuk melakukan daring; dan l. prasarana lainnya yang mendukung program pelatihan.
