Pasal 18
BAB 5 — TENAGA PELATIHAN
(1) Persyaratan penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e sebagai berikut: a. kualifikasi pendidikan paling rendah program magister; b. menduduki Jabatan Fungsional Peneliti ahli madya atau sumber daya manusia iptek lainnya yang memiliki Jabatan Fungsional jenjang ahli madya; c. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan instansi/pimpinan unit kerja; dan d. telah mengikuti pelatihan untuk pelatih PPJFP. (2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki: a. memiliki rekam jejak dalam kerja sama Penelitian atau memperoleh dana Penelitian dari lembaga donor/eksternal instansi; b. memiliki KTI yang terbit di jurnal nasional terakreditasi dan/atau jurnal terindeks global/internasional dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan c. mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan dan tulisan.
