PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEMBINAAN PENERAPAN STANDAR NASIONAL INDONESIA PADA...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGUNAAN TANDA SNI BINA UMK
(1) UMK mengajukan permohonan dalam Sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. mengisi daftar isian pemenuhan persyaratan SNI sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan b. menyatakan komitmen untuk menerapkan SNI dengan menyetujui “Pernyataan Mandiri Pemenuhan Standar Nasional INDONESIA” sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
