PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan...
Pasal 10
BAB 5 — HAK AKSES PENGGUNA SIKP
(1) Pengguna SIKP yang memiliki Hak Akses merupakan pejabat/pegawai yang ditunjuk pada institusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pimpinan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan Hak Akses kepada Pengelola SIKP. (3) Mekanisme pengajuan permohonan Hak Akses SIKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
