Pasal 9
BAB 2 — TIM AKREDITASI KEARSIPAN
(1) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala ANRI. (2) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. memeriksa hasil penilaian sementara oleh Tim Asesor Kearsipan. b. memberikan saran dan pertimbangan perbaikan kepada Tim Asesor Kearsipan. c. MEMUTUSKAN nilai dan kualifikasi akreditasi kearsipan sebagai bahan pertimbangan penetapan akreditasi kearsipan oleh Kepala ANRI. (3) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan terdiri dari: a. pejabat setingkat eselon II yang menyelenggarakan fungsi akreditasi kearsipan sebagai ketua merangkap anggota;
b. pejabat setingkat eselon III yang menyelenggarakan fungsi akreditasi kearsipan sesuai bidang tugasnya sebagai sekretaris merangkap anggota; c. pejabat setingkat eselon II di ANRI yang menyelenggarakan fungsi pengkajian dan pengembangan sistem kearsipan, dan fungsi pembinaan kearsipan pusat atau daerah sebagai anggota; d. ketua Tim Asesor Kearsipan sebagai anggota. (4) Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah ganjil.
