PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 31
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Lembaga atau unit yang telah terakreditasi sebelum Peraturan Kepala ini ditetapkan dapat menyesuaikan penggunaan logo akreditasi kearsipan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 berdasarkan kualifikasi akreditasi kearsipan yang diperoleh dan sesuai dengan masa berlakunya.
