PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 28
BAB 5 — BOBOT PENILAIAN DAN KUALIFIKASI NILAI
(1) Kualifikasi nilai akreditasi kearsipan ditentukan berdasarkan penghitungan bobot persentase pada setiap aspek akreditasi kearsipan. (2) Kualifikasi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. nilai 90,01% - 100% memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan AA (istimewa). b. nilai 80,01% - 90,00% memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan A (sangat baik). c. nilai 70,01% - 80,00% memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan B (baik). d. nilai 60,01% - 70,00% memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan C (cukup). e. nilai 0,00% - 60,00% tidak memperoleh kualifikasi akreditasi kearsipan.
