PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman Akreditasi Kearsipan merupakan acuan bagi Tim Akreditasi Kearsipan dan Peserta Akreditasi Kearsipan dalam pelaksanaan akreditasi kearsipan. (2) Akreditasi Kearsipan dimaksudkan untuk menilai kesesuaian penyelenggaraan kearsipan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Akreditasi Kearsipan bertujuan untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan.
