PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 15
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilaksanakan terhadap: a. jasa penyimpanan arsip; b. jasa alih media arsip; c. jasa penataan arsip; d. jasa otomasi kearsipan; e. jasa manual kearsipan; f. jasa penyediaan sumber daya manusia kearsipan; dan g. jasa perawatan dan pemeliharaan arsip.
