PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKREDITASI KEARSIPAN
Pasal 11
BAB 3 — JENIS DAN ASPEK
Akreditasi Lembaga Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dilaksanakan terhadap: a. Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi; b. Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota; dan c. Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi.
