PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN...
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2012 KEPALA BADAN PUSAT STATISTIK,
SURYAMIN
