PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 70
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh OJK. (2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar; b. dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK ini; c. melakukan perubahan kegiatan usaha; atau d. melakukan Penggabungan atau Peleburan. (3) Sebelum pencabutan izin usaha ditetapkan oleh OJK, Perusahaan wajib melakukan penyelesaian kewajibannya kepada Debitur. (4) Prosedur penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan Debitur.
