PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-05-2014 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan...
Pasal 58
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN PEMISAHAN
(1) Perusahaan dapat melakukan Pemisahan, dengan cara: a. Pemisahan murni; atau b. Pemisahan tidak murni. (2) Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 2 (dua) Perusahaan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perusahaan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum. (3) Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus mengakibatkan sebagian aset, liabilitas, dan Ekuitas Perusahaan beralih karena hukum kepada 1 (satu) Perusahaan lain atau lebih yang menerima peralihan, dan Perusahaan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
